9 Poin Kontroversial...
1/2
9 Poin Kontroversial...
2/2
9 Poin Kontroversial...
9 Poin Kontroversial...

9 Poin Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Versi KSPI

Jum'at, 21 Februari 2020 - 07:00 WIB
A A A
Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap sembilan poin kontroversial dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Maka itu, KSPI menolak draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR, pekan lalu. Berikut ini sembilan poin kontroversial tersebut:

1. HILANGNYA UPAH MINIMUM

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hal tersebut terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Dia mengatakan, ketentuan itu membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, lanjut dia, otomatis upah minimum akan hilang.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

PASUKAN AMERIKA SERIKAT SUDAH KEPUNG IRAN DI TIMUR TENGAH

USAI PLASTIK, PRODUK BERPEMANIS BAKAL KENA CUKAI

------------------------------------------------------------

2. HILANGNYA PESANGON

"Siapa bilang di RUU Cipta Kerja pesangon tidak hilang? Kalau kita baca secara keseluruhan dari RUU ini, pesangon akan hilang," ujarnya. Hal tersebut, kata dia, karena penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan sebebas-bebasnya. Dia mengatakan, outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. "Dengan sendirinya, pesangon akan hilang," ungkapnya.

Poin 3 dan seterusnya lihat di infografis.
(mad)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Manfaat Undang-Undang...
Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Masyarakat
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Infografis Terkini
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
12 jam yang lalu
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
1 hari yang lalu
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
2 hari yang lalu
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
3 hari yang lalu
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
4 hari yang lalu
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR