Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:30 WIB
A A A
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta.Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Widya Michella
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
2 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
2 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
3 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
3 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved