Kasus Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:15 WIB
A A A
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Teddy tersandung dalam kasus korupsi ASABRI.

Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) 2012-2019. Akibat korupsi itu keuangan negara dirugikan Rp22,7 triliun.

Reporter : Ariedwi Satrio/Sofyan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
5 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved