Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:00 WIB
A A A
Belum tuntas berpolemik atas putusan vonis bebas Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dilaporkan ke Komisi Yudisial, Selasa (6/8/2024). Pelaporan itu terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Laporan diduga karena ketidakpuasan termohon kepada Erintuah Damanik. Pelapor adalah Fanni Lauren Christie, Eks Puteri Indonesia Persahabatan 2022. Perkara PKPU ini berkaitan dengan aset Double View Mansions di Badung, Bali.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved