Keluarga Dini Sera Kecewa MA Hukum Ronald Tannur Cuma 5 Tahun Bui

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 15:30 WIB
A A A
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).

Pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu, yang dianggapnya terlalu ringan.

Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.

Baca artikel: Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
2 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved