Keluarga Dini Tak Puas Ronald Tannur Divonis 5 Tahun

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:31 WIB
A A A
Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi. Dan terungkap pula ada dugaan suap dari tiga hakim tersebut.

Baca juga :

Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Produser: Febry Rachadi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved