Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Jum'at, 08 November 2024 - 23:00 WIB
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harli menuturkan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga : Kenapa Kejagung Belum Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang? Ini Penjelasannya
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved