Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Jum'at, 08 November 2024 - 23:00 WIB
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harli menuturkan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga : Kenapa Kejagung Belum Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang? Ini Penjelasannya
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved