Didakwa Sebar Hoax, Jumhur Hidayat Tolak Dakwaan

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:29 WIB
A A A
Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU KUHP. Subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Jumhur menolak dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi.

Reporter : Ari Sandita
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved