Muncikari Penjual Janda secara Online Diringkus di Banyuwangi

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:37 WIB
A A A
Wanita berinisial N ini masuk tahanan Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi karena terbuktimemperdagangkan wanita berstatus janda. Kepada pria hidung belang, wanita 30 tahun ini menawarkan para wanita yang menjadi korbannya secara online. Dia mengaku terpaksa memperdagangkan wanita karena desakan ekonomi setelah ditinggal suami. Dalam setiap transaksi ia mendapat uang Rp 100 ribu. Profesi muncikari ini sudah 6 bulan ia jalani sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Praktek prostitusi online ini terungkap dari Patroli Cyber di media sosial Satreskrim Polresta Banyuwangi. Melalui akun Facebook-nya, N menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang. Setelah tarif disepakati, pria hidung belang dan PSK online bertemu di sebuah hotel. Polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dan alat kontrasepsi.

Reporter : Eris Utomo
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved