Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen

Senin, 02 Desember 2024 - 19:48 WIB
A A A
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

JPU menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Yoory dan 2 rekannya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.

Reporter: Riyan Rizki Roshali

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved