Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Ditahan Polisi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 10:00 WIB
A A A
Aparat Satreskrim Polresta Mataram, NTB, menangkap A-A, A-A merupakan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, W-N.

Ironisnya ,aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19, tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handul dan pakaian dalam.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Harikasidi

#Pemerkosaan#Pencabulan#Mataram#Ntb
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved