Mantan Anggota DPRD Mataram, NTB Perkosa Putri Kandung

Kamis, 21 Januari 2021 - 22:32 WIB
A A A
Di Mataram Nusa Tenggara Barat mantan anggota DPRD ditangkap karena perkosa putri kandungnya. Aksinya dilakukan saat ibu korban menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19 di rumah sakit. AA mantan DPRD NTB ini ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya WN. Tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar sma tersebut.

Barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam korban disita polisi. Aksi bejad tersebut terjadi senin kemarin di kediaman tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan undang - undang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Harikasidi
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
18 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
20 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
21 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved