Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Jum'at, 10 Januari 2025 - 23:00 WIB
A
A
A
Pemerintah sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Nantinya, pajak tersebut akan ditanggung pemerintah secara 100 persen.
Baca juga : Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Baca juga : Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Ini Rinciannya
(kkw)