Penabrak Mahasiswa UGM Ditahan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:51 WIB
A
A
A
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi (19), terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Atas perbuatannya, Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur soal sanksi untuk kelalaian memicu hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca artikel: Mengapa Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Belum Ditahan?
Atas perbuatannya, Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mengatur soal sanksi untuk kelalaian memicu hilangnya nyawa orang lain akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca artikel: Mengapa Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Belum Ditahan?
(kkw)