Tebang 55 Batang Jati Merah, 3 Petani Divonis Tiga Bulan Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:50 WIB
A A A
Tiga petani asal Ale Sewo, Kec Lalabata, Kab Soppeng, divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh PN Watansoppeng, Sulawesi Selatan. Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31) dan Sanang (47).

Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.

Kontributor : Amnar Sengkang

#PohonJati#SulawesiSelatan#HutanLindung#Petani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved