Aktris Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 juta

Kamis, 05 November 2020 - 17:30 WIB
A A A
Aktris FTV Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti 20 butir pil Xanax. Hasil tes urine negatif menyatakan Vanessa negatif menggunakan narkotika.

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan April 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa mendapat keringanan tidak dipenjara karena hamil dan situasi pandemi. Meski bebas, Vanessa tidak boleh ke luar kota dan wajib lapor seminggu dua kali. Dalam sidang pledoi, Senin (26/10) Vanessa mengaku mengonsumsi pil Xanax sesuai anjuran dokter. Vanessa juga meminta hakim membuat putusan yang tidak membuatnya terpisah dari anak.

(Baca juga: Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi )
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved