Puluhan Kendaraan Terjaring Aturan Ganjil Genap di Bogor

Jum'at, 12 Februari 2021 - 11:11 WIB
A A A
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu. Sejak pagi, petugas gabungan berada di kawasan Tugu Kujang. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan dari arah Ciawi menuju pusat kota. Dari kejauhan petugas memberitahukan papan informasi tentang aturan ganjil genap. Kendaraan plat nomor ganjil diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa. Banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Pemkot Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, dan pekerja

Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved