Dua Pelaku Ilegal Logging Diringkus Dini Hari di Aceh Besar

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:36 WIB
A A A
Dua tersangka perambah hutan berinisial IS dan MY diringkus di Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di Kecamatan Lhoong, dini hari. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan mobil pickup

Mobil pickup tersangka di tutup rapi dengan terpal. Belasan kubik kayu meranti ukuran 7x14 cm ditemukan. Kedua tersangka ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Tersangka ini terancam dengan UU tentang pencegahan dan perusakan hutan. Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp2,5 miliar

Kontributor : Syukri Syarifuddin
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
3 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved