Dua Pelaku Ilegal Logging Diringkus Dini Hari di Aceh Besar

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:36 WIB
A A A
Dua tersangka perambah hutan berinisial IS dan MY diringkus di Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di Kecamatan Lhoong, dini hari. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan mobil pickup

Mobil pickup tersangka di tutup rapi dengan terpal. Belasan kubik kayu meranti ukuran 7x14 cm ditemukan. Kedua tersangka ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Tersangka ini terancam dengan UU tentang pencegahan dan perusakan hutan. Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp2,5 miliar

Kontributor : Syukri Syarifuddin
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved