Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dua Karyawati Perusahaan di Ancol

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:15 WIB
A A A
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual. JH (47 tahun), pelaku pelecehan terhadap dua karyawati di wilayah Ancol, Jakut

Penangkapan JH berdasarkan laporan DF (25 tahun) dan EFS (22 tahun). Keduanya menjadi korban pelecehan seksual bos tempatnya bekerja. Pelaku terancam dijerat Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Reporter : Yohannes Tobing
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved