Pasal 27 Ayat 3 Dinilai Jadi Pasal Karet

Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:34 WIB
A A A
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan hutang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik.

UU ITE pasal 27 ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana.

Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Reporter : Muhammad Naufal Fauzan

#PasalKaret #Menkopolhukam #MahfudMD #UUITE #HotmanParis
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved