Jadi Tersangka, Pelaku Mutilasi di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:00 WIB
A A A

Polisi menetapkan status tersangka pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).



Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Saat ini, pelaku berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.



Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam koper, Rabu (15/3/2023).



Kontributor: Putra Ramadhani Astawan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved