Tega! PRT di Pariaman Cabuli Bocah 8 Bulan dengan Botol Parfum

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:45 WIB
A A A
VV alias Lala (19) ditangkap Satreskrimpol Polres Pariaman di rumah majikannya Sungai Limau, Kota Padang Pariaman. Lala diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 8 bulan, mirisnya perbuatan cabul divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.

Aksi bejatnya diketahui majikannya saat pelaku tengah mengganti popok korban. Lala sempat menyangkal berbuat asusila namun orangtua korban yang curiga terus mendesak sehingga pelaku mengaku telah menggosokkan botol parfume ke kemaluan korban.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya, polisi mengamankan baju bayi, popok, botol parfum dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun terancam pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved