Tega! PRT di Pariaman Cabuli Bocah 8 Bulan dengan Botol Parfum

Rabu, 12 Agustus 2020 - 20:45 WIB
A A A
VV alias Lala (19) ditangkap Satreskrimpol Polres Pariaman di rumah majikannya Sungai Limau, Kota Padang Pariaman. Lala diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 8 bulan, mirisnya perbuatan cabul divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.

Aksi bejatnya diketahui majikannya saat pelaku tengah mengganti popok korban. Lala sempat menyangkal berbuat asusila namun orangtua korban yang curiga terus mendesak sehingga pelaku mengaku telah menggosokkan botol parfume ke kemaluan korban.

Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya, polisi mengamankan baju bayi, popok, botol parfum dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun terancam pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved