Cabuli Bocah 8 Tahun, Ayah Tiri dan Empat Pria di Katingan Ditangkap

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:15 WIB
A A A
Petugas mengamankan JK (39), ayah tiri bersama empat orang pria yang masih berhubungan keluarga. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Unit PPA Polres Katingan, Kalteng.

Kelimanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing atas laporan dari orang tua korban. Orang tua korban tak terima anak perempuannya usia 8 tahun dicabuli oleh para pelaku.

Kasus tersebut diketahui pada 5 Januari 2022 lalu atas pengakuan korban kepada ibunya.

Atas perbuatannya, ayah tiri korban bersama empat pelaku kini mendekam di Penjara Polres Katingan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : Ade Sata
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved