Polres Bogor Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Selasa, 06 April 2021 - 21:30 WIB
A A A

Satnarkoba Polres Bogor bekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka RF (20) dan AD (19) dibekuk hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku mengedarkan tembakau tersebut melalui akun Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu. Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Reporter : Putra Ramadhani Astyawan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved