Polres Bogor Bekuk Dua Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Selasa, 06 April 2021 - 21:30 WIB
A A A

Satnarkoba Polres Bogor bekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka RF (20) dan AD (19) dibekuk hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor. Pelaku mengedarkan tembakau tersebut melalui akun Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Polisi juga membekuk 8 tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu. Kesepuluh tersangka itu dikenakan Pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara

Reporter : Putra Ramadhani Astyawan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved