Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja dari Studio Anji

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:50 WIB
A A A
Lima hari pascaditangkapnya musisi Anji di studio rekaman miliknya di Cibubur, Ditresnarkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti 30 gram ganja. Selain ganja, terdapat buku hikayat pohon ganja yang digunakan Anji sebagai panduan edukasi terkait barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Anji dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Anji pun meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatan dirinya dalam narkotika.

Tim Liputan iNews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved