Polisi Sita Buku Hikayat Pohon Ganja dari Studio Anji

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:50 WIB
A A A
Lima hari pascaditangkapnya musisi Anji di studio rekaman miliknya di Cibubur, Ditresnarkoba Polres Jakarta Barat menyita barang bukti 30 gram ganja. Selain ganja, terdapat buku hikayat pohon ganja yang digunakan Anji sebagai panduan edukasi terkait barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Anji dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Anji pun meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Indonesia atas keterlibatan dirinya dalam narkotika.

Tim Liputan iNews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved