Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:00 WIB
A A A

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith, divonis 3 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, menyatakan masih pikir - pikir akan melakukan banding atau tidak. Bahar sendiri, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan 2 remaja di Bogor, Jawa Barat.

Kontributor: Ervan David

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
17 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
19 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
20 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved