Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan

Selasa, 22 Juni 2021 - 21:00 WIB
A A A

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith, divonis 3 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, menyatakan masih pikir - pikir akan melakukan banding atau tidak. Bahar sendiri, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan 2 remaja di Bogor, Jawa Barat.

Kontributor: Ervan David

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved