Kemendagri Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Mikro Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 22:19 WIB
A A A
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli, sejumlah aturan telah dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Menurut, Menteri Dalam Negeri, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa di pidana.

Wakil Gubernur DKI Jakarta juga menjamin seluruh jajarannya mulai dari RT hingga RW akan melaksanakan peraturan tersebut.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved