Langgar Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Pekerjakan Karyawan Lebih 50 Persen

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:35 WIB
A A A
Tim Satgas Covid-19 sidak ke sejumlah pabrik, di Jawa Barat, pada hari keempat PPKM Darurat. Dua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, karena mempekerjakan buruh di atas 50 persen.

Tim Satgas memberi batas waktu, hingga hari kelima PPKM Darurat, untuk semua pabrik harus mematuhi aturan. Apabila perusahaan masih mempekerjakan pekerja di atas 50 persen, kasus pelanggaran PPKM akan dibawa ke ranah hukum.

Kontributor : Mochamad Andi Ichsyan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved