Didenda Rp 801 Ribu, Pemilik Rumah Makan Akui Harus Nombok

Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:33 WIB
A A A

Pemilik rumah makan keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Mereka dianggap melanggar PPKM Darurat di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka dihukum denda sebesar Rp801 ribu karena melayani konsumen makan di tempat. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus nombok 100%. Besaran sanksi denda merupakan kewenangan hakim dalam persidangan sesuai pasal yang dilanggar.

Reporter : Adi Haryanto

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved