Buronan Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Berhasil Ditangkap

Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:15 WIB
A A A

Muhammad Aldi Royya alias Penyok berhasil diamankan Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) malam. Kini dia dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyok merupakan buronan karena masuk daftar pencarian orang karena kasus pengeroyokan anggota Polsek Cilandak. Sebelum Penyok, tiga tersangka lain kasus pengeroyokan polisi sudah diamankan.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP yang berisi tentang tindak pidana pengeroyokan, dan pasal 212 KUHP soal tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas. Atas aksinya, Penyok akan disangkakan dengan Pasal yang sama dengan tiga tersangka sebelumnya.

Reporter: Muhammad Refi Sandi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved