Kepala Rutan Kelas 1 Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:52 WIB
A A A
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2021 lalu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku dengan barang bukti sabu sebanyak 0,52 gram.

Pelaku diketahui sebagai Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat dan 1 pegawai lapas, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kontributor: Miftahul Ghani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
1 hari yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
1 hari yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
1 hari yang lalu
PERANG PECAH LAGI! AS...
News
PERANG PECAH LAGI! AS Serang Iran 2 Hari Berturut-turut, Perjanjian Damai Gagal!
1 hari yang lalu
ROY SURYO MELEDAK: Sebut...
News
ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada Termul Nyusup di Sidang Praperadilan
1 hari yang lalu
KONFLIK MEMANAS: AS...
News
KONFLIK MEMANAS: AS Luncurkan Serangan Udara ke Fasilitas Militer Iran
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved