Polres Pematangsiantar Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:00 WIB
A A A
Polres Pematangsiantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ganja asal Aceh seberat 14,5 Kg. Barbuk tersebut hasil penangkapan Satres Narkoba dari 4 orang tersangka beberapa minggu lalu.

4 tersangka yakni Fajar Silalahi, Mangatur Simanjuntak, Donni Manahan dan Arianto Lase sudah diamankan polisi. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.

Kontributor: Dharma Setiawan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved