Pengunjung Salon di DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Vaksinasi

Jum'at, 30 Juli 2021 - 21:44 WIB
A A A
Selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang, warga DKI Jakarta yang hendak ke barbershop atau salon, harus menunjukan sertifikat vaksin.

Aturan sudah dikeluarkan Kadis Parekraf DKI Jakarta pada 26 Juli lalu. Karyawan barbershop maupun salon, juga diwajibkan sudah melakukan vaksin.

Selain itu, lokasi salon maupun barbershop, yang diizinkan buka, tidak berlokasi di dalam mall atau pusat perbelanjaan. Jam operasional pun ditentukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved