Bea Cukai Musnahkan 1.500 Karung Pakaian Bekas Impor dari Malaysia

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:15 WIB
A A A
1.500 karung pakaian bekas impor asal Malaysia, dimusnahkan Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai. Pakaian-pakaian bekas tersebut dibakar agar tidak dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat kekuatan hukum tetap di Pengadilan. Ribuan karung pakaian bekas itu hasil penindakan Pangkalan TNI AL, Tanjung Balai, Asahan.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 51 tahun 2015. Impor pakaian bekas dapat dijerat pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Kontributor : Ulil Amri
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
9 jam yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
11 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
13 jam yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
14 jam yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved