Tanpa Surat Vaksin, Warga Tak Bisa Naik Kereta Api

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 12:15 WIB
A A A

Surat bukti vaksin kini menjadi jimat bagi warga saat hendak bepergian. PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan bukti telah menjalani vaksin. Efandi, Kepala Stasiun Kereta Api Jombang menjelaskan persyaratan ini berlaku sejak PPKM level 4.

Syarat ini diberlakukan untuk semua kalangan kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan ibu hamil. Selain menghindari penularan Covid-19, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat ke luar daerah.

Kontributor: Mukhtar Bagus

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved