Satpol PP Kota Yogyakarta Hapus Mural karena Dinilai Provokatif

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:45 WIB
A A A

Mural karya Yogya Street Art yang dibuat di bawah jembatan kewek, Kota Yogyakarta, dihapus oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta. Penghapusan mural karena dinilai provokatif dan melanggar Peraturan Daerah.



Salah satu pembuat mural mengatakan hal ini merupakan yang pertama kali mural yang dibuat oleh street art dihapus. Sementara pihak Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan bahwa mural-mural itu dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan kebersihan dari vandalisme.



Kontributor: Heru Trijoko

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved