Seorang Suami dari Guru SMA, diamankan Satreskrim Terkait Pembuat Senpi Ilegal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:50 WIB
A A A
Lima tersangka pembuat senjata api rakitan ilegal, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Damasraya. Mereka diamankan di dalam asrama salah satu SMA di Jorong Kartika Indah, Kab. Damasraya, Sumatera Barat. Satu dari lima tersangka adalah seorang suami dari guru di SMA tersebut.

Bersama barang bukti lengkap dengan amunisinya, tersangka digelandang ke Mapolres Damasraya. Dari pengakuan tersangka, senjata api organik tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan nomor register senjata oleh petugas yang berwenang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka diancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kontributor: Budi Sunandar
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved