Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 24 September 2021 - 14:07 WIB
A A A
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mantan Pangkostrad dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan atau pun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Reporter: Ariedwie Satrio
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved