Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 24 September 2021 - 14:07 WIB
A A A
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mantan Pangkostrad dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan atau pun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9/2021). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Di antaranya, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai TNI.

Reporter: Ariedwie Satrio
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved