Kasus Suap Lelang Mutasi Jabatan, KPK Tahan Sekda Tanjungbalai

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 20:15 WIB
A A A

Sekda Tanjungbalai Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap lelang jabatan. Ia ditahan oleh KPK selama 20 hari, di Rutan KPK sejak 27 Agustus 2021. Sebelum masuk lingkungan Rutan KPK, tersangka diisolasi secara mandiri selama 14 hari.



Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin, M Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Untuk dapat mengisi posisi Sekda, Yusmanda memberikan uang Rp200 juta kepada M Syahrial.



Kontributor: Raka Dwi Novianto

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved