Kasus Suap Lelang Mutasi Jabatan, KPK Tahan Sekda Tanjungbalai

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 20:15 WIB
A A A

Sekda Tanjungbalai Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap lelang jabatan. Ia ditahan oleh KPK selama 20 hari, di Rutan KPK sejak 27 Agustus 2021. Sebelum masuk lingkungan Rutan KPK, tersangka diisolasi secara mandiri selama 14 hari.



Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin, M Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Untuk dapat mengisi posisi Sekda, Yusmanda memberikan uang Rp200 juta kepada M Syahrial.



Kontributor: Raka Dwi Novianto

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved