Kejati Tetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Sebagai Kasus Korupsi Senilai Rp 1,75 Miliar

Jum'at, 24 September 2021 - 11:15 WIB
A A A

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Tanjung, pada 2019.



Sebagai konsultan pengawas dari CV. Indo Mulya Consult DKF diduga memuluskan dua proyek bermasalah. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,75 miliar. Akibat perbuatan dkf, sebagai konsultan pengawas, negara mengalami kerugian mencapai, 1,75 miliar.



Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, Mereka adalah Mantan Direkur RSUD Tanjung, Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Direktur PT. Batara Guru MF, dan Direktur CV Indo Mulya Consult.



Pihak Kejati NTB sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terkait hal ini.



Kontrbutor: Harikasidi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
News
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
16 jam yang lalu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
News
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
19 jam yang lalu
Keluarga Korban Penyekapan...
News
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
23 jam yang lalu
Taufik Hidayat Menanti...
News
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
1 hari yang lalu
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
1 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved