Terbangkan Helikopter dengan Rendah, Empat Polisi Kena Sanksi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:50 WIB
A A A
Empat petugas Polda Sulawesi Tenggara dikenakan sanksi disiplin. Keempatnya dinyatakan bersalah menerbangkan helikopter dengan rendah. Aksi itu untuk membubarkan massa pengunjuk rasa 26 September lalu.

Keempatnya, satu perwira dan tiga bintara, menyalahi prosedur penerbangan. Mereka ditugaskan di wilayah khusus dalam pengawasan provos selama enam bulan. Demo digelar massa mahasiswa untuk mengenang setahun tewasnya mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf. Mereka tewas tertembak polisi saat unjuk rasa di DPRD Sultra
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved