Bobol Email Perusahaan untuk Menipu, 4 Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
A A A
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Keempat tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yakni CT, NTS, YH dan SA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah merugikan perusahaan asal Korsel dan Taiwan senilai Rp84,8 miliar. Pelaku melakukan modus operandi BEC kepada bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data sehingga terjadinya proses transfer dana. Sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar beberapa pasal tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP

Reporter: Puteranegara
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved