Bobol Email Perusahaan untuk Menipu, 4 Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
A A A
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan. Keempat tersangka kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yakni CT, NTS, YH dan SA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku telah merugikan perusahaan asal Korsel dan Taiwan senilai Rp84,8 miliar. Pelaku melakukan modus operandi BEC kepada bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data sehingga terjadinya proses transfer dana. Sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut, malah masuk ke dalam rekening pelaku.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar beberapa pasal tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP

Reporter: Puteranegara
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved