Sadis dan Kasar saat Menagih, Para Tersangka Pinjol Ilegal Masih Berusia Muda

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:25 WIB
A A A
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka mulai dari desk collector, team leader desk collector, HRD, IT support, assistant manager, hingga senior manajer. Penetapan tersangka, setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY.

Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar. Menggunakan baju tahanan, para tersangka berusia muda itu tak berkutik dengan tangan diborgol. Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal duduk sambil menundukkan kepalanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AB meneror dan mengancam korban TM dengan kalimat kasar. Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah.

Reporter : Agung Bakti Sarasa
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved