Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:55 WIB
A A A
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10). Sidang yang digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan.

KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap Rp45 miliar lebih. Suap itu diduga diberikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK juga mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar lebih. Uang itu diterima dari lima orang yang memiliki perkara di pengadilan.

(Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved