Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:55 WIB
A A A
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10). Sidang yang digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan.

KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap Rp45 miliar lebih. Suap itu diduga diberikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK juga mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar lebih. Uang itu diterima dari lima orang yang memiliki perkara di pengadilan.

(Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar )
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
14 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
16 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
17 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
21 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved