Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Selasa, 03 November 2020 - 03:25 WIB
A A A

Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa menuntut Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki. Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap Rp8,31 miliar,

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar. Suap tersebut guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan Orang. Sehingga Djoko bisa masuk ke Indonesia secara sah dan tidak ditangkap lantaran berstatus buronan.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved