Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Selasa, 03 November 2020 - 03:25 WIB
A A A

Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa menuntut Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki. Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap Rp8,31 miliar,

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar. Suap tersebut guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan Orang. Sehingga Djoko bisa masuk ke Indonesia secara sah dan tidak ditangkap lantaran berstatus buronan.

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved