Speedboat Berisi 8 TKI Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan Polair Barelang

Senin, 22 November 2021 - 21:40 WIB
A A A
Polair Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 wanita calon pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dibawa ke Malaysia. Para calon TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus ini, menggunakan kapal speedboat tanpa pengaman apa pun.

Perdagangan manusia ilegal masih sering terjadi di wilayah Batam, hampir setiap hari belasan bahkan puluhan wanita diberangkatkan ke Malaysia melalui beberapa pelabuhan tikus.

Menurut Kasat Polair Polresta Barelang, pelaku ditugaskan mengantar 8 calon PMI ilegal ke Malaysia. Pengiriman dilakukan secara bertahap menggunakan beberapa kapal dengan jeda waktu 1 hingga 2 jam.

Untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia, calon PMI ilegal harus membayar Rp6,5 juta sampai Rp11 Juta. Sementara salah seorang PMI ilegal asal Lombok mengaku, dijanjikan bekerja sebagai ART di Malaysia dan tidak mengetahui jika diberangkatkan secara ilegal.

Saat ini polisi masih memburu seorang wanita WN Malaysia yang merupakan agen perekrut para calon TKI ini untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Kontributor: Gusti Yennosa
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved