Divonis 16 Tahun, Tersangka Kasus Sate Sianida Minta Maaf pada Keluarga Korban

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:15 WIB
A A A
Nani Apriliani, terdakwa Kasus Sate Sianida telah divonis 16 tahun penjara. Kasus yang menewaskan anak tukang ojek online di Bantul, Yogyakarta menemui babak akhir. Majelis Hakim memberikan hukuman 16 tahun penjara kepada Nani.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 18 tahun penjara. Nani mengaku menyesali segala perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa masih terkejut dengan keputusan, sehingga belum bisa mengambil keputusan apapun. Apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Pihaknya masih memikirkan langkah yang akan diambil, terkait putusan 16 tahun penjara. Sebelumnya, 25 April 2021 warga Bantul dihebohkan kasus sate yang bercampur sianida. Sate sianida itu menewaskan putra seorang tukang ojek setempat.

Kontributor : Kismaya Wibowo
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved