Terbukti Bersalah Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 18:05 WIB
A A A

Nani Apriliani Nurjaman terdakwa kasus sate mengandung sianida terbukti bersalah. Majelis Hakim menyimpulkan perbuatannya menyebabkan seorang bocah meninggal dunia Nani dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Nani divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim.



Kuasa Hukum Nani Apriliani akan mengajukan banding dalam tujuh hari kedepan. Orang tua korban Naba Faiz Prasetya yang hadir di persidangan merasa belum puas. Meskipun vonis belum memuaskan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.



Liputan Trisna Purwoko

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved