Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat
Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:10 WIB
A
A
A
Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan sebagai anggota polisi. Pelaku juga dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Liputan Deny M Yunus
Liputan Deny M Yunus
(sir)