Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:32 WIB
A A A
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Jaksa Meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan.

JPU menyampaikan alasan yang memberatkan bahwa pengancaman membuat rasa takut dan ancaman bagi korban sedangkan hal yang meringankan adalah Jerinx berlaku sopan dan mengakui perbuatanya, serta telah meminta maaf.

Atas tuntutan JPU, Jerinx akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan 22 Februari mendatang.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved